Fungsi ruang tata usaha di sekolah adalah sebagai tempat administrasi dan pengelolaan berbagai kegiatan sekolah. Ruang tata usaha bertanggung jawab dalam mengurus berbagai administrasi sekolah, seperti pendaftaran siswa baru, pengarsipan dokumen, pengelolaan keuangan sekolah, dan pengaturan jadwal kegiatan sekolah.
Selain itu, ruang tata usaha juga berperan dalam mengelola inventaris sekolah, seperti peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Mereka bertanggung jawab dalam mencatat dan mengawasi penggunaan inventaris serta melakukan pemeliharaan dan perbaikan jika diperlukan.
Fungsi ruang tata usaha juga melibatkan koordinasi dengan pihak eksternal, seperti orang tua siswa, instansi pemerintah terkait, dan pihak sponsor. Mereka menjadi perantara antara sekolah dan pihak-pihak terkait dalam hal administrasi, pembayaran, dan komunikasi.
Selain tugas-tugas administratif, ruang tata usaha juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekolah. Mereka bekerja sama dengan petugas keamanan sekolah untuk memastikan lingkungan sekolah aman dan teratur.
Dalam menjalankan fungsinya, ruang tata usaha harus memiliki keahlian dalam pengelolaan administrasi, penggunaan teknologi informasi, serta kemampuan komunikasi yang baik. Mereka juga harus memiliki integritas dan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya ruang tata usaha yang efektif dan efisien, sekolah dapat berjalan dengan lancar dan terorganisir. Mereka menjadi tulang punggung dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi sekolah dan memberikan dukungan kepada seluruh anggota sekolah, baik siswa, guru, maupun orang tua siswa.